Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi Akui Ada Proposal yang Didisposisi Mahyeldi

Kala itu, Wali Kota Padang dijabat Mahyeldi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Proposal itu kemudian langsung diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang.

Lanjutan sidang dugaan korupsi KONI Padang

Lanjutan sidang dugaan korupsi KONI Padang

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Mantan Kepala Seksi Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, Sesriyokto mengakui adanya proposal yang didisposisi langsung Wali Kota Padang dalam pengajuan dana hibah olahraga pada kasus dugga korupsi KONI Padang.

Kala itu, Wali Kota Padang dijabat Mahyeldi yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Proposal itu kemudian langsung diajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang.

“Ada proposal yang didisposisi oleh Pak Wali Kota. Ini langsung diajukan ke BPKAD,” kata Sesriyokto yang menjadi saksi dalam lanjutan sidang korupsi dana KONI Padang, di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (11/8/2022) malam.

Hakim anggota Hendri Joni menanyakan apakah terhadap proposal itu, Dispora hanya sebagai tukang stempel saja. “Jadi Dispora hanya tukang stempel saja untuk proposal yang didisposisi itu,” tanya Hendri.

Sesriyokto membenarkan hal tersebut. “Betul yang Mulia,” kata Sesriyokto yang disebut saksi ahli dalam kasus korupsi KONI Padang tersebut.

Ketika Penasehat Hukum terdakwa, Yohannas Permana memperlihatkan proposal pengajuan dana PSP tahun 2018 yang didisposisi Wali Kota saat itu, Mahyeldi, saksi Sesriyokto mengaku tidak tahu. “Tidak tahu,” kata Sesriyokto singkat.

Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (8/8/2022), saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi.

Kemudian, proposal itu didisposisi Wali Kota Mahyeldi dengan kata-kata “Setuju Diprioritaskan”. Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang dan Sekretaris Tim PSP itu mengakui adanya bantuan Rp500 juta untuk klub dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

“Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemko Padang,” kata Robby.

Kemudian, proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan. “Kemudian proposal itu saya yang mengantarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,” kata Robby.

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta. Robby mengaku uang itu diterima oleh PSP utuh Rp500 juta dan ada bukti penerimaannya.

“Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp500 juta,” ujar Robby.

Dalam eksepsinya Agus Suardi menyebutkan nama mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Padang, Mahyeldi dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Padang. (rdr/kps)

Exit mobile version