Sebab dengan demikian, ada jeda waktu dari pengangkatan sebagai ASN hingga kemudian dilantik ulang. Novel Baswedan pun mempertanyakan urgensi pengambilan sumpah kembali para penyelidik dan penyidik itu.
“Ini justru membuat risiko tindakan dan pekerjaan penyelidik dan penyidik KPK pada jangka waktu tersebut akan bisa dianggap tidak sah,” kata dia.
Lebih lanjut, Novel menduga ada dua maksud dibalik pelantikan ulang itu. Pertama, agar seolah-olah penyelidik dan penyidik yang masuk kelompok 75 tidak lulus TWK bukan lagi penyelidik dan penyidik. Kedua, untuk menjadikan penyidik KPK seperti PPNS.
“Hal ini saya pandang penting untuk disampaikan agar setiap upaya yang tidak baik bisa menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui bahwa ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Bahkan 51 pegawai di antaranya akan dipecat per 1 November 2021. TWK kemudian dicurigai menjadi alat menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK. Terlebih mereka yang tidak lulus TWK sebagian di antaranya penyidik dan penyelidik yang menangani kasus besar. (*)