Dua Pria Tua di Bukittinggi Diciduk Polisi saat Main Judi Online

Penangkapan pelaku tindak pidana judi online itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) malam dengan barang bukti uang jutaan rupiah.

Barang bukti berupa uang diamankan polisi saat meringkus pelaku judi online. (IST)

Barang bukti berupa uang diamankan polisi saat meringkus pelaku judi online. (IST)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Petugas kepolisian di Kota Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap dua orang pria paruh baya yang terbukti melakukan tindak pidana judi online berupa pemasangan nomor undian.

Kapolsek Kota Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap saat beraktifitas melalui telepon genggam masing-masing di sebuah warung di daerah Tangah Jua.

“Benar jajaran kami dari Polsek Kota Bukittinggi telah melakukan penangkapan dua orang pelaku Judi Online, yang berlokasi di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh berinisial AG (50) dan R (55),” kata Kapolsek, kemarin.

Penangkapan pelaku tindak pidana judi online itu dilakukan pada Kamis (11/8/2022) malam dengan barang bukti uang jutaan rupiah.

Dia menjelaskan kronologis penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin langsung oleh IPDA R. Manurung.

Saat itu, Dantim bersama anggotanya menuju ke sebuah kedai dan kedua pelaku sedang melakukan perjudian secara Online melalui HP sehingga keduanya langsung dilakukan penangkapan.

“Dari tersangka AG berhasil menyita barang bukti hasil Judi Online berupa uang Rp1,2 juta dan kertas bertulisan angka-angka dan dua HP berisi saldo unruk taruhan serta lembar kertas bukti setoran,” kata Kompol Rita.

Sementara dari pelaku R berhasil disita berupa uang tunai berikut lembaran bukti setoran saldo Judi dan beberapa telpon genggam.

“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi Judi Online ini kepada jajaran kita Polri,” kata Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari

Kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan, dan kepada kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polda Sumbar dan jajarannya saat ini sedang intens untuk melakukan pemberantasan terhadap aktifitas judi yang marak terjadi. Tidak ada pandang bulu dalam pengungkapan kasus ini. (rdr/ant)

Exit mobile version