TEKNO, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital tahap terakhir akan digelar pada 2 November 2022.
Migrasi siaran TV analog ke siaran siaran TV digital ini sudah sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kementerian Kominfo juga memastikan, peralihan ke siaran TV digital ini tidak terpengaruh dalam Putusan Hak Uji Materiil atau Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.
Menurut Kominfo, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.
Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut: LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.
“Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (12/8/2022).