Migrasi Siaran TV Digital Terakhir Dipastikan pada 2 November 2022

Migrasi siaran TV analog ke siaran siaran TV digital ini sudah sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ilustrasi TV Digital. (Dok: Digital TV Group)

Ilustrasi TV Digital. (Dok: Digital TV Group)

TEKNO, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memastikan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke siaran TV digital tahap terakhir akan digelar pada 2 November 2022.

Migrasi siaran TV analog ke siaran siaran TV digital ini sudah sesuai dengan aturan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Kominfo juga memastikan, peralihan ke siaran TV digital ini tidak terpengaruh dalam Putusan Hak Uji Materiil atau Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap PP 46/2021.

Menurut Kominfo, Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP Nomor 46 Tahun 2021. Alasannya, pasal dimaksud bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Bunyi pasal 81 ayat (1) PP No 46 Tahun 2021 adalah sebagai berikut: LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

“Dengan demikian, Kementerian Kominfo perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” kata Kominfo dalam siaran pers yang diterima, Jumat (12/8/2022).

Sampai saat ini, Kementerian Kominfo juga belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) yang disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada tanggal 2 Agustus 2022.

“Kementerian Kominfo masih menunggu disampaikannya salinan putusan dimaksud oleh Mahkamah Agung,” lanjut Kominfo.

Menurutnya, kajian komprehensif baru dapat dilakukan setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kementerian Kominfo sebagai dampak dari Putusan MA tersebut.

Dengan demikian, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital, tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di mana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” jelas Kominfo. (rdr/htk)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version