186 Napi di Lapas Lubukbasung Diusulkan Terima Remisi Kemerdekaan

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto. (ANTARA/Yusrizal)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumateta Barat mengusulkan 186 dari 288 warga binaan pemasyarakatan Lapas itu mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Sabtu (13/8/2022) mengatakan, pengusulan itu telah dilakukan secara online ke Kemenkum HAM RI untuk pemotongan hukuman satu bulan, dua bulan sampai empat bulan.

“Remisi itu bakal keluar menjelang HUT ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia dan diserahkan setelah upacara memperingati HUT ke-76 RI. Penyerahan remisi bakal dilakukan secara virtual oleh Dirjen dan dihadiri Bupati Agam dan Forkopimda,” katanya.

Ia mengatakan, warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu berasal dari pidana umum dan khusus. Mereka telah menjalankan masa tahanan selama enam bulan setelah putusan di Pengadilan Negeri.

Setelah itu, berprilaku baik selama menjalankan masa tahanan, menjalani kegiatan pembinaan, keagamaan dan keterampilan. “Ini sesuai dengan syarat pengusulan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi,” katanya.

Namun mereka yang melanggar aturan disiplin berupa berkelahi, menyimpan telpon genggam dan lainnya tidak diusulkan atau ditunda.

Pada HUT RI ke 77 tahun ini sebanyak enam warga yang tidak diusulkan akibat berkelahi, menyimpan telpon genggam dan lainnya. “Mereka melanggar disiplin ini ditunda mendapatkan remisi pada tahun ini,” katanya.

Ia mengakui, warga binaan Lapas Kelas IIB Lubukbasung sebanyak 288 orang dan diusulkan mendapatkan remisi 186 orang. Sedangkan 102 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat, melakukan pelanggaran, tahanan dan lainnya. (rdr/ant)

Exit mobile version