Polsek Lubuk Begalung Ringkus Warga Gunung Sitoli yang Jadi Agen Togel

Sejumlah Batang Bukti Diamankan

Desman Jaya Harefa (26), warga Gunung Sitoli ditangkap di Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung ditangkap dalam kasus judi toto gelap (togel).

PADANG, RADARSUMBAR.COM-Desman Jaya Harefa (26), warga Gunung Sitoli ditangkap di Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung. Dia tidak berdaya ketika Tim Phyton menangkapnya dalam kasus judi toto gelap (togel). Sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Lubukbegalung pada Sabtu (13/8/2022).

Kapolsek Lubukbegalung Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat maraknya permainan judi togel online di kawasan tepi rel daerah Pampangan.

Mendapat informasi tersebut katanya, anggota Opsnal yang dipimpin Panit II Reskrim Aiptu Heavizal langsung bergerak ke TKP. Sesampai di sana, pelaku tengah bermain judi online.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Judi online dilakukan melalui situs judi online. Uang yang dipasang untuk taruhan ditransfer ke rekening sesuai dengan yang diperintahkan di dalam aplikasi judi online tersebut,” tuturnya.

Pelaku katanya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa HP android, kartu ATM, dan satu buah bukti transfer uang untuk pembayaran nomor togel.

Sesuai dengan instruksi dan komitmen Kapolda Sumbar terkait pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi di wilayah hukum Polda Sumbar dalam tempo 11 hari saja telah berhasil mengungkap puluhan kasus judi.

Tercatat, dari tanggal 1 sampai dengan 11 Agustus 2022, sebanyak 71 kasus yang diungkap oleh Polda Sumbar dan Polres sejajaran.

Atas pengungkapan kasus judi ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajarannya yang serius dalam menindaklanjuti instruksinya tersebut. “Terima kasih atas pengungkapan ini, dan saya masih berharap bisa dikembangkan. Kasihan rakyat kecil yang ikut berjudi dengan mengharapkan untung-untungan,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jenderal bintang dua tersebut menegaskan, kegiatan dan aktivitas yang berkaitan dengan judi merupakan hal yang dilarang oleh agama, dan juga dilarang sama aturan hukum yang berlaku.

Apalagi jelas Kapolda Sumbar, permainan judi juga bertentangan dengan “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” yang merupakan filosofi hidup dalam masyarakat Minangkabau.

“Ingatlah, judi hanya menguntungkan bandar saja, tidak ada judi yang menguntungkan pemain. Jadi, yang diingat itu, senangnya hanya sesaat, banyak mudaratnya,” tegasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan, kasus judi yang berhasil diungkap kebanyakan adalah judi togel (toto gelap) online. “Ada judi online (togel), judi kartu remi dan sebagainya,” tutupnya. (rdr-007)

Exit mobile version