Main Judi Online, 4 Pria di Agam Dibui

Anggota sedang menangkap pelaku yang sedang bermain judi, Minggu (15/8/2022). (Antara/Dok Polres Agam)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat kembali menangkap empat warga yang sedang asik bermain judi online jenis rolet dan mawar toto di Simpang PT AMP Plantation di Padang Koto Marapak, Jorong Tapian Kandis, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Minggu (15/8/2022) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian di Lubukbasung, Senin (15/8/2022) mengatakan, keempat tersangka dengan inisial F (27), RW (28), NAS (49) dan S (25) semuanya warga Salareh Aia Kecamatan Palembayan.

“Anggota mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp302 ribu dan akun ID mawar toto. Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Palembayan untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan empat tersangka itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sekelompok orang sedang bermain judi di sebuah warung.

Mendapat laporan itu, Tim ABA atau Kurambik Polsek Palembayan dipimpin oleh Kapolsek Palembayan Iptu Alfian Marunduri langsung ke lokasi. Sesampai di lokasi, tim menemukan empat tersangka sedang main judi. Tim langsung menangkap dan mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 303 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Agam juga mengamankan empat tersangka yang sedang bermain judi di sebuah warung di Simpang Kiraik, Jorong V Sungai Jariang, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (12/8/2022).

Lalu menangkap tiga orang bermain judi di Kampuang Tangah, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Kamis (11/8/2022). “Ini bentuk komitmen kami untuk memberantas judi di wilayah hukum Polres itu,” katanya.

Untuk itu, ia berharap bantuan dari masyarakat dalam melaporkan adanya warga bermain judi. “Apabila ada laporan dari warga, maka langsung kita sikapi dengan menangkap para pelaku,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version