Berdasarkan pengakuan pelaku, dia hanya menerima pesanan togel dari pemasang dengan cara menuliskan dulu angka pemasang ke sebuah buku. Lalu, memindahkan angka pesanan itu ke situs Oke Toto pakai handphone miliknya,” tutur Kapolsek.
Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya 15 juta rupiah.
Juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1 miliar.
Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi, ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya. (rdr)