Karyawan Swasta Diciduk Polisi di Pesisir Selatan Karena Togel Online

Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan handphone Samsung J1 dan softcase, kemudian uang sebesar Rp142 ribu sebagai taruhannya.

pelaku togel online di pessel ditangkap

pelaku togel online di pessel ditangkap

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana permainan judi online jenis togel. Polisi mengamankan uang ratusan ribu dan satu unit handphone.

Pelaku yang bernama Efri Munaldi (48), karyawan swasta yaang tinggal di Kampung Pasar 60 Tapan, Nagari Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Iptu Aldius menjelaskan, pada Minggu (14/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam sebuah gudang kosong di Kampung Pasar Bukit Kenagarian Pasar Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pelaku ini ditangkap.

“Tim Gabungan Unit Reskrim dan personil Polsek BAB Tapan telah menangkap seorang laki-laki bernama Efri Munaldi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan tindak pidana permainan judi jenis togel online,” ungkapnya.

Dijelaskan lagi, dari tangan pelaku ini petugas mengamankan handphone Samsung J1 dan softcase, kemudian uang sebesar Rp142 ribu sebagai taruhannya. Pelaku ini diketahui menggunakan situs togel online jenis Oke Toto.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia hanya menerima pesanan togel dari pemasang dengan cara menuliskan dulu angka pemasang ke sebuah buku. Lalu, memindahkan angka pesanan itu ke situs Oke Toto pakai handphone miliknya,” tutur Kapolsek.

Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya 15 juta rupiah.

Juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1 miliar.

Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi, ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya. (rdr)

Exit mobile version