Kembali Berjualan di Tempat yang Dilarang, Satpol PP Padang Tertibkan 15 PKL

Aparat Satpol PP Padang melakukan pengawasan terhadap sejumlah PKL yang masih berjualan menggunakan fasum. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang secara intensif melakukan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih melanggar Perda di Kota Padang, Senin (15/8/2022).

Pengawasan yang dilakukan pasukan penegak Perda tersebut bertujuan untuk menjaga semua titik-titik lokasi yang sudah pernah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.

“Kita telusuri semua lokasi-lokasi yang sudah kita tertibkan dan kita ingatkan kembali masyarakat kita agar tidak melanggar Perda,” ujar Kabid Tibumtranmas Deni Harzandy.

Patroli pengawasan tersebut, dimulai petugas dari sepanjang kawasan simpang Kandang – Jl Imam Bonjol – Jl Bundo Kandung – Jl Gereja – Jl Samudera – Pantai Padang – Jl S Parman – kawasan Air Tawar hingga Tabing.

“Selama patroli pengawasan, masih ada sebanyak 15 orang PKL yang melanggar Perda, dan kita lakukan peneguran serta kita bantu untuk memindahkan barang dagangannya,” kata Deni Harzandy.

Di tempat yang berbeda Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang dilaksanakan anggotanya, akan terus dilaksanakan setiap hari, dengan harapan tidak ada lagi PKL nantinya yang ditemukan melanggar Perda, sesuai apa yang diharapkan masyarakat Kota Padang.

“Sudah saatnya kita tertib dan sudah saatnya masyarakat kita bisa menikmati keindahan Kota Padang, yang sudah dibenahi Pemko Padang, serta kami sangat berharap agar masyarakat selalu patuh terhadap aturan yang ada, dengan tidak melanggar Perda,” harap Mursalim. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version