Dari laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya korban berhasil ditangkap di Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Barang bukti yang diamankan satu tas warna merah muda merk Samsonite original berisi pakaian korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan uang tunai sejumlah Rp1,4 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Sanur Denpasar Selatan dan targetnya adalah wisatawan asing. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek mengaku menjambret demi mendapat uang untuk biaya sekolah anaknya.
“Sudah dua kali melakukan aksinya. (Motifnya) maunya buat daftarin anak sekolah. Modusnya, pelaku memepet korban dengan sepeda motornya dan mengambil barang milik korban,” ujarnya.
Pelaku bernama Rohmat lantas dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (rdr/cnnindonesia.com)