Jambret WNA Prancis, Polisi di Bali Tembak Pelaku

Ilustrasi penembakan. (Foto: iStockphoto)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Polisi menembak seorang warga bernama Rohmat (39) usai menjambret warga negara asing (WNA) asal Prancis di Denpasar, Bali.

Anggota kepolisian menembak betis kanan Rohmat karena yang bersangkutan berupaya melawan saat akan ditangkap. “Perkara pencurian warga negara Perancis, pada saat pengembangan yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga harus kami lakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (15/8/2022).

Mulanya, korban bernama Noemie Chloe Sancelme asal Prancis tengah pergi ke pantai untuk berjemur dengan mengendarai sepeda gayung seorang diri. Korban membawa barang yang diletakkan di keranjang sepeda.

Kemudian, dari arah belakang tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor mengambil tas korban. Itu terjadi di Jalan Sekar Waru, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah membuntuti korban dari Jalan Danau Tamblingan, Sanur. Saat situasi sepi, pelaku memepet korban dari sebelah kanan lalu menjambret tas korban.

“Untuk total kerugian korban Rp4 juta dan korban langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan,” imbuhnya.

Dari laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya korban berhasil ditangkap di Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Denpasar Selatan.

Barang bukti yang diamankan satu tas warna merah muda merk Samsonite original berisi pakaian korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan uang tunai sejumlah Rp1,4 juta.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Sanur Denpasar Selatan dan targetnya adalah wisatawan asing. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek mengaku menjambret demi mendapat uang untuk biaya sekolah anaknya.

“Sudah dua kali melakukan aksinya. (Motifnya) maunya buat daftarin anak sekolah. Modusnya, pelaku memepet korban dengan sepeda motornya dan mengambil barang milik korban,” ujarnya.

Pelaku bernama Rohmat lantas dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (rdr/cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version