Polres Solsel Tangkap 26 Pelaku Judi, Paling Banyak Berprofesi Petani

Wakapolres Solok Selatan Kompol Yonnis F didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Poerwanto memperlihatkan barang bukti dari penangkapan tindak pidana judi, di Padang Aro, Selasa. (Antara/Erik)

PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat berhasil mengamankan 26 orang pelaku tindak pidana judi kartu ceki dan remi di enam lokasi berbeda dalam waktu tiga hari.

“Sebanyak 26 pelaku tindak pidana judi ini dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Wakapolres Solok Selatan Kompol Yonnis F didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Poerwanto, di Padang Aro, Selasa (16/8/2022).

Penangkapan pertama dilakukan di Kecamatan Sangir tepatnya Rabu 10 Agustus pukul 23.30 Wib dan terakhir 13 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB. Penangkapan tindak pidana judi ini katanya, dilakukan malam hari hingga waktu subuh.

Dwi mengatakan, penangkapan 26 pelaku judi ini dilakukan di wilayah hukum Sangir dan Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo masing-masing lima orang.

Selanjutnya Ranah Pantai Cermin Kecamatan Sangir Batang Hari empat orang, serta diwilayah hukum Psek Koto Parik Gadang Diateh tepatnya di Pakan Rabaa Utara, pos ronda Pasampan Timur dan KPGD masing-masing empat orang

Saat ini 26 pelaku di amankan di Mapolres Solok Selatan beserta barang bukti berupa peralatan judi beserta uang tunai Rp2,9 juta.

Dia mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan permainan judi karena selain merugikan waktu dan tenaga tapi juga secara ekonomi. “Tidak ada judi yang menguntungkan karena menang sekali sedangkan kalahnya berkali-kali,” ujarnya.

Apalagi katanya, dari 26 orang yang ditangkap sebagian besarnya petani jadi jangan mempersulit diri sendiri dengan berjudi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version