SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Polsek Kubung dan Satres Narkoba Polres Solok menangkap seorang pria paruh baya yang diduga menjadi bandar judi toto gelap (togel), Senin (15/8/2022).
Petugas membekuk pelaku berinisial IR (40) tersebut di sebuah pos ronda di kawasan Jorong Kajai, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung. Penangkapan persis jelang Magrib.
Kapolsek Kubung, Iptu Andri Perkasa membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas judi togel.
Mendapat laporan itu, Tim Polsek Kubung bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia kemudian melakukan ppenyelidikan di sekitar Jorong Kajai. Setelah keberadaan pelaku diketahui, langsung dilakukan penangkapan.
“Pelaku kita amankan saat tengah berada dalam sebuah pos ronda. Dari tangan bandar togel ini kita menemukan barang bukti berupa kertas rekep angka, pena, uang tunai dan handphone,” terang Iptu Andri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Kubung. Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan adanya yang berkaitan dengan narkoba.
Berkaitan kasus judi ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 303 bis KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara paling banyak dendanya 15 juta rupiah.
Juga Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp1 miliar.
Terkait komitmen dan kebijakan Kapolda Sumbar untuk memberantas judi, ia berpesan kepada rekan-rekan wartawan jika mengetahui adanya masyarakat atau anggota kepolisian yang terlibat judi agar segera dilaporkan kepada pihaknya. (rdr)