PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial AM (50) ditangkap Polsek Lubukalung setelah kepergok sedang menjual toto gelap (togel) secara online di sebuah warung di Korong Indarung, Nagari Aie Tajun, Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padangpariaman, Selasa (16/8/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Lubukalung Iptu Nanang Saputra menyampaikan, pelaku merupakan warga Korong Marantih, Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat Unit Reskrim Polsek Lubukalung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi online.
“Dari informasi tersebut, kami unit reskrim langsung menuju lokasi permainan judi online itu,” kata Iptu Nanang.
Pada saat di lokasi, pelaku kepergok sedang duduk disamping warung sedang membuka situs judi online NAGA 303. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku ditemukan saldo pada akun pelaku sejumlah Rp359 ribu.
“Kami juga menemukan satu lembar kertas rekap yang berisikan angka togel serta uang hasil penjualan judi togel sebesar Rp151 ribu,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia menjual judi togel. Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Lubukalung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas kita masih melakukan penyelidikan terhadap penyakit masyarakat lainnya terutama judi online yang meresahkan, kita siap perang terhadap yang namanya judi togel,” tegasnya. (rdr-007)