PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 75 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang tersebar dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Barat (Sumbar) langsung bebas.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang ditandatangani Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Iya, ada 75 orang yang langsung bebas di momentum kemerdekaan RI ke-77 tahun ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya, Rabu (17/8/2022).
Di Sumbar sendiri, terdapat 14 Lapas dengan rincian, 11 Lapas Umum, 1 Lapas Perempuan, 1 Lapas Terbuka dan 1 Lapas Khusus Narkotika.
Kemudian, 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 8 Rutan, 2 Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan 1 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Lapas, LPKA dan Rutan di Sumbar memiliki daya tampung 3.394 orang dengan jumlah hunian berjumlah 6.225 orang. “Artinya, kami mengalami over kapasitas sebanyak 83,41 persen,” katanya.
Saat ini, tahanan di Sumbar berjumlah sebanyak 1.255 orang dengan rincian, tahanan dewasa laki-laki 1.174 orang, tahanan dewasa perempuan 73 orang, tahanan anak laki-laki 1 orang dan tahanan anak perempuan 7 orang.
Kemudian, narapidana berjumlah 4.970 orang dengan rincian, narapidana dewasa laki-laki 4.733 orang, perempuan 174 orang, anak laki-laki 60 orang dan perempuan 3 orang.
Dalam peringatan HUT RI ke-77 tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi umum kepada 3.358 WBP narapidana yang ada di Sumbar dengan 75 orang diantaranya bebas. (rdr)
Ini daftarnya:
Remisi Umum I (Sebagian)
1 bulan: 426 orang
2 bulan: 490 orang
3 bulan: 1.351 orang
4 bulan: 477 orang
5 bulan: 435 orang
6 bulan: 104 orang
Jumlah: 3.283 orang
Remisi Umum II (Langsung bebas)
1 bulan: 0 orang
2 bulan: 3 orang
3 bulan: 14 orang
4 bulan: 23 orang
5 bulan: 32 orang
6 bulan: 3 orang
Jumlah: 75 orang
Sementara untuk 21 anak pidana di Sumbar, berikut daftarnya:
Remisi Umum I (Sebagian)
1 bulan: 9 orang
2 bulan: 3 orang
3 bulan: 8 orang
4 bulan: 0 orang
5 bulan: 1 orang
6 bulan: 0 orang
Remisi Umum II (Langsung bebas)
Nihil.