Langgar Aturan, Pemnag Manggopoh Agam Tertibkan Hiburan Malam HUT RI

Wali Nagari Manggopoh Ridwan sedang memberikan imbauan kepada ketua pemuda. (Antara/Dok. Yusrizal)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Nagari (Pemnag) Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan monitoring dan penertiban hiburan malam dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia yang melanggar aturan dan melewati batas waktu yang ditetapkan pukul 00.00 WIB, Rabu (17/8/2022) malam.

Wali Nagari Manggopoh Ridwan di Lubukbasung, Kamis (18/8/2022) mengatakan monitoring dan penertiban itu dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Manggopoh, Bamus Manggopoh, LPMN, tokoh adat, Polsek Lubukbasung, Satpol PP Agam dan lainnya..

“Monitoring dilakukan di seluruh jorong di Manggopoh yang dimulai pukul 22.30 WIB sampai Kamis (18/7/2022) dini hari,” katanya.

Ia mengatakan, tim gabungan menemukan dua kegiatan hiburan malam dengan kegiatan orgen tunggal yang diadakan oleh pemuda Cubadak Rotan Padang Tagak, Jorong Batuhampa dan Kurao Jorong Pasa Durian.

Setelah itu, menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di Jorong Kajai Pisik. “Kami menemukan dua kegiatan hiburan orgen tunggal yang diadakan pemuda dan satu sekelompok warga sedang asik berkumpul,” katanya.

Di lokasi itu, tambahnya, ia menyampaikan bahwa mendukung kegiatan yang bersifat positif dalam perayaan HUT Republik Indonesia.

Namun izin keramaian hanya ditolerir hanya sampai pukul 00.00 WIB. Artinya kegiatan di tengah masyarakat disudahi atau dihentikan apapun bentuk kegiatannya baik kegiatan HUT Republik Indonesia atau pesta pernikahan.

Ini sudah jauh dari toleransi dimana jadwal pelaksanaan hanya sampai pukul 17.00 WIB sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Setelah itu Peraturan Nagari (Perna) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional. “Seluruh wilayah Manggopoh tidak mengakomodir kegiatan melewati pukul 00.00 WIB. Ini tidak hari ini saja, tetapi berlanjut sampai malam berikutnya,” katanya.

Ia mengakui, kegiatan hiburan ini sudah mengarah ke pornografi setelah adanya artis sawer yang datang, minum-minuman keras dan lainnya.

Kondisi itu membuat keamanan dan ketertiban masyarakat terganggu. Untuk itu, ia mengimbau pemuda agar tidak melaksanakan kegiatan melewati pukul 00.00 WIB.

“Kami tidak tebang pilih dan apabila menyalahi aturan, maka diberi sanksi karena ketua pemuda membuat surat pernyataan di atas materai saat kami kunjungi,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yulakmar menambahkan Satpol PP mengamankan 14 botol minuman keras di lokasi orgen tunggal dari pedagang.

Minuman tersebut langsung disita dan dibawa ke Mako Satpol PP Agam untuk dimusnahkan. “Minuman yang kita amankan dengan alkohol di atas lima persen,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version