Pelaku kemudian kembali ke rumah untuk menemani korban yang kondisinya mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri. Bukannya membawa korban berobat, pelaku justru nekat memerkosa korban.
“Pagi harinya, pelaku meninggalkan korban dan pergi ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak,” imbuhnya.
Ketika pelaku tidak ada di rumah, korban dibawa ke rumah sakit oleh pemilik warung karaoke tempat kerja korban. Namun nahas, korban yang belum sempat menjalani pemeriksaan meninggal pada Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
Selanjutnya, suami korban melaporkan kasus itu ke polisi. Suami menduga istrinya menjadi korban pemerkosaan setelah mengalami kecelakaan.
Polisi selanjutnya segera mengautopsi jenazah korban di UD dr Iskak Tulungagung. Hasilnya, polisi menyebut korban meninggal karena pendarahan otak dan patang tulang leher.
“Autopsi sudah dilakukan tadi (Selasa) malam, hasilnya korban BM diduga meninggal dunia karena pendarahan pada otak serta patah tulang leher,” jelas Anshori.
Sat Reskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan tersangka dugaan pemerkosaan yang dialami korban. Sebab, setelah mengalami kecelakaan, korban tak dibawa ke rumah sakit dan malah memperkosanya. Tersangka kemudian langsung ditahan oleh polisi.
“Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan ADB sebagai tersangka,” terang Anshori.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ADB ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rdr/detik.com)