“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” ujar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terlapor bernama Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya bernama Rafi’i melakukan penggelapan.
“Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” sebut Kuasa Hukum Rafi’i, Suspida Lastri.
Dikatakannya juga, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya.
“Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami. Kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Kita buktikan saja di pengadilan,” sebut Suspida Lastri. (*)