Oknum Kepala Desa di Pariaman Ditangkap Karena Gelapkan Dana Yayasan

Penggelapan yang ia lakukan saat pihak yayasan menugaskan R untuk membeli tanah demi kepentingan yayasan.

ilustrasi penangkapan

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Sektor Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman menangkap oknum Kepala Desa Nagari Sikucua Barat, Kacamatan V Koto Kampuang Dalam, Kabupaten Padang Pariaman berinisial R atas dugaan penggelapan uang Yayasan Arizal Aziz.

Kapolsek Kampung Dalam, AKP Kasman mengatakan, oknum kepala desa yang berinisial R itu ditangkap atas laporan pimpinan yayasan pada Senin (2/8/2021) malam WIB kemarin.

“Kepala desa itu ditangkap karena diduga melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

Dalam prakteknya, Kasman menjelaskan, R adalah sekretaris yayasan. Penggelapan yang ia lakukan saat pihak yayasan menugaskan R untuk membeli tanah demi kepentingan yayasan.

“Namun sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan terkait tanah yang dibeli itu begitupun dengan laporan keuagannya,” ungkap Kasman.

Kasman menyebutkan, sementara total uang yang diberikan yayasan senilai Rp500 juta namun sebanyak Rp72 juta rupiah tidak jelas pelaporannya.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Terlapor sudah ditahan untuk proses penyelidikan,” ujar dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari terlapor bernama Suspida Lastri menepis dugaan kalau kliennya bernama Rafi’i melakukan penggelapan.

“Kami telah memasukan gugatan atau pembelaan atas klien kami yang diduga melakukan penggelapan pembelian tanah seluas 18 hektare itu,” sebut Kuasa Hukum Rafi’i, Suspida Lastri.

Dikatakannya juga, kliennya tidak terbukti bersalah atas kasus ini karena mereka mempunyai bukti atas pembelian tanah dan hal lainnya.

“Uang dan hal lainnya telah dibayarkan oleh klien kami. Kami ada kwitansi dan bukti lainnya. Kita buktikan saja di pengadilan,” sebut Suspida Lastri. (*)

sumber: Katasumbar
Exit mobile version