Oleh warga sekitar, korban kemudian dibawa warga ke Klinik Sespim Polri. Namun, korban akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan diduga karena kehabisan darah.
Polisi lalu menetapkan HH alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. HH pun telah ditahan. Mulanya, HH ditahan di Polres Cimahi, namun penahanannya kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat pun telah mengambil alih kasus ini. Kapolda Jabar Irjen Suntana menyebut pengambilalihan kasus dilakukan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi.
“Kami pastikan tidak ada rekayasa dalam penanganan kasus ini dan penanganan sudah dialihkan ke Polda Jabar,” ucap Suntana dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Selain itu, Kata Suntana, pihaknya juga sudah melapor ke sejumlah pihak mulai dari Ketua PPAD, Danpus Pomad, Wakasad, Pangdam Siliwangi hingga Kasad melalui Mayjen Asep. “Termasuk sudah dilaporkan ke Menko Polhukam dan yang terkait lainnya,” ucap dia. (rdr/cnnindonesia.com)