JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Petugas Puskesmas yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita seusai imunisasi di Posyandu Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, telah dijatuhi sanksi.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni mengatakan, saat ini para oknum yang terlibat dalam insiden tersebut sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Kota Tangerang. “Iya sudah diberi sanksi, sudah dinonaktifkan,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).
Pemberian sanksi itu juga sekaligus bentuk komitmen Pemkot Tangerang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada seluruh masyarakat.
“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan dan juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, satu balita di Kelurahan Pondok Pucung mengalami demam dan muntah setelah mengonsumsi obat kedaluwarsa dari posyandu setempat usai menjalani imunisasi, pada Selasa 9 Agustus 2022.
Pihak Dinkes Kota Tangerang pun mengakui bahwa pemberian obat kedaluwarsa itu karena kelalaian petugas. Lalu, selama beberapa hari berikutnya, balita tersebut diawasi perkembangan kesehatannya hingga akhirnya sembuh.
Obat Kedaluwarsa
Seorang balita di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, mual dan muntah setelah meminum obat kedaluwarsa yang diberikan oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Pedurenan. Obat itu diberikan petugas untuk menurunkan panas balita tersebut usai imunisasi di Pondok Pucung.
Ternyata, ketika dilihat di kemasannya, obat penurun panas Paracetamol tersebut sudah kedaluwarsa sejak 2020. “Setelah disuntik kan demam yah, itu menurut saya wajar dan akhirnya saya kasih obat penurun demam ini karena demamnya sampai 38 lebih,” ujar Widya, ibu kandung balita tersebut, Tangerang, Rabu (10/8/2022).
Dia menuturkan, setelah meminum obat tersebut, kondisi sang buah hati malah bertambah parah. Anaknya muntah, tidak seperti biasanya. Setelah kejadian itu, Widya menerima adanya informasi yang menyebut obat penurun panas yang diberikan sudah kedaluwarsa sejak 2020.
“Saya lihat di grup ternyata obatnya sudah kedaluwarsa 2 tahun. Saya panik dan menanyakan ke pihak Posyandu,” kata dia. Widya pun menambahkan, bila saat ini keadaan anaknya dalam kondisi baik.
Kronologi
Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Dini Anggareni menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 8 Agustus 2022 itu.
Menurut dia, petugas puskesmas menemukan tiga obat PCT drop kedaluwarsa dalam tas Posyandu, kemudian langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas Farmasi Puskesmas. Namun, saat sampai Puskesmas petugas tersebut lupa menyerahkan kepada petugas Farmasi Puskesmas.
Lalu, pada Selasa 9 Agustus 2022, saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa, sehingga diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa memeriksa kembali ED (expired date) obat yang diberikan.
Minta Maaf
Kemudian diperoleh laporan dari kader atas kondisi salah satu bayi yang telah meminum obat dan petugas langsung bergerak melakukan penarikan obat tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi diluar gedung Puskesmas,” ujar Kadinkes Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni.
Menurut Dini, Posyandu sudah tidak aktif selama 2 tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas. “Sekali lagi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga pasien,” kata dr Dini. (rdr/liputan6.com)