Kesbangpol Bukittinggi Catat 88 Ormas Sudah Urus Status Hukum

Rapat Rutin Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah bersama Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi, Nenta Oktavia, Jumat (19/8/2022). Kesbangpol meminta Ormas di daerah setempat untuk tertib aturan penetapan status hukum. (Antara/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mencatat 88 organisasi masyarakat (ormas) di daerah setempat, beberapa ormas yang belum terdata diminta untuk mengurus status hukumnya.

“Ormas yang telah melaporkan keberadaannya di Bukittinggi hingga saat ini sebanyak 88, Kesbangpol meminta kepada seluruh ormas agar segera mengurus status hukum organisasinya,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi, Nenta Oktavia di Bukittinggi, Jumat (19/8/2022).

Ia menyebutkan dari puluhan ormas yang tercatat secara resmi di Kesbangpol itu terdiri dari berbagai elemen kelompok masyarakat yang diakui oleh pemerintah.

“Terdiri dari paguyuban, asosiasi, yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas lainnya, kami terus mendata dan menerima laporan pendaftaran ormas baru,” kata dia.

Menurutnya, untuk 2022 ini sudah ada belasan ormas baru yang telah mendaftarkan lembaganya ke Kesbangpol dan dalam pengurusan. “Ada 11 organisasi yang telah mendaftar sepanjang tahun ini hingga Agustus, semua dalam tahap validasi Kesbangpol,” kata Nenta.

Nenta mengatakan sesuai aturan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, pendaftaran ormas dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau penolakan.

“Beberapa syaratnya seperti Akta Pendirian oleh Notaris, Anggaran Dasar, Surat Keputusan Struktur Organisasi, NPWP, rekomendasi dan pendukung lainnya,” kata dia.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Bukittinggi berharap pengurusan pendaftaran ormas di daerah setempat dapat dilakukan dengan sistem jemput bola ke tengah masyarakat.

“Kami harap ada edukasi langsung ke tengah warga agar dimudahkan dalam kepengurusan, mungkin memang karena SDM di Kesbangpol yang tidak begitu banyak, setidaknya meminimalisir adanya organisasi terlarang nantinya yang bakal merepotkan, perlu verifikasi langsung ke semua ormas,” kata Yanas (34) di Bukittinggi. (rdr/ant)

Exit mobile version