PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 25 persen tenaga kesehatan (Nakes) di Kota Padang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Srikurnia Yati, Kamis (18/8/2022). Dikatakannya, pelaksanaan vaksinasi keempat bagi nakes ini terus dilakukan sampai bulan September 2022.
Pelaksanaan suntik vaksin keempat nakes sendiri, dilakukan dengan cara bergantian atau bergiliran. Agar efek samping dari suntik vaksin Covid-19 dosis keempat ini tidak menganggu aktivitas kerja nakes di dinas kesehatan.
Sementara dosis vaksin keempat untuk nakes di Kota Padang, sejauh ini masih memadai. “Sekarang kegiatan kita kembali normal, banyak program-program yang selama dua tahun ini sudah tertinggal, betul-betul dilaksanakan lainnya,” ungkapnya.
Secara nasional, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis IV atau booster kedua telah dimulai. Untuk tahap awal, booster kedua ini ditujukan untuk tenaga kesehatan (nakes).
Sementara untuk sasaran lainnya belum diinstruksikan untuk dilakukan booster kedua. Pada pelaksanaannya, orang yang booster-nya menggunakan vaksin Moderna.
Itu harus melakukan dengan vaksin Moderna juga. Ini sudah ditetapkan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi.
Presiden Jokowi resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak.
Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.
Selain itu, Presiden Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua dan Papua Barat.
Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali masih diperpanjang. (rdr)