BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memulai tahapan verifikasi administrasi terhadap 24 partai politik calon peserta pemilu, tim yang dibentuk terdiri dari satu orang admin dan 13 verifikator.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bukittinggi, Yasrul mengatakan, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi di tingkat kabupaten kota dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022.
“Dua hari pertama kami mulai dengan memberikan bimbingan teknis terhadap para verifikator yang akan bertugas termasuk pengecekan dukungan sarana dan prasarana, pengerjaan verifikasi administrasi sudah menunjukkan progres 25 persen,” kata Yasrul di Bukittinggi, Jumat.
Menurutnya koneksi server Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang seringkali mengalami gangguan menjadi salah satu kendala utama tim verifikator. Akses serentak yang dilakukan se-Indonesia menyebabkan aplikasi Sipol sering buka-tutup.
“kami sempat mendapat instruksi agar dilakukan download berkas Parpol lalu dicocokkan secara manual, namun malah membuat server semakin berat, setelah kembali dilakukan dengan sistem online, sudah agak ringan dan bisa berjalan baik,” katanya menjelaskan.
Yasrul menyebut jumlah penduduk Kota Bukittinggi terbaru yang diperoleh dari Disdukcapil Kota Bukittinggi adalah sebanyak 128.944 jiwa. Berdasarkan regulasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Maka, setiap Parpol di Kota Bukittinggi disyaratkan memiliki anggota sekurang-kurangnya satu per seribu dari jumlah penduduk Kota Bukittinggi. Jadi syarat minimal keanggotaan Parpol di Kota Bukittinggi itu sebanyak 129 orang.
Berdasarkan data tersebut, Yasrul optimistis pihaknya mampu menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi sesuai waktu yang telah ditentukan. “Menurut verifikasi sementara, umumnya pengurus Parpol di Kota Bukittinggi mendaftarkan anggotanya di kisaran 200 hingga 230 orang,” ujarnya.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput bersamaan dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Yang diverifikasi itu antara lain kecocokan identitas pada E-KTP dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, lalu memeriksa kolom pekerjaan bukan dari penyelenggara pemilu, PNS, atau TNI dan Polri, mencocokkan tandatangan, umur tidak di bawah 17 tahun atau belum menikah, serta menjajaki data ganda antar anggota Parpol,” katanya.
Jika ditemukan data ganda, KPU Bukittinggi akan berkoordinasi dengan pengurus partai politik untuk memastikan identitas keanggotaan tersebut sebelum dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Tentu akan ada koordinasi dengan pengurus Parpol di Kota Bukittinggi, untuk saat ini semua data yang telah diverifikasi akan dikelompokkan terdahulu dalam dua kategori saja.”
“Yaitu, Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau Memenuhi Syarat (MS) nanti setelah dikonfirmasi ulang dengan pengurus parpol, baru akan ada yang dinyatakan TMS,” tutupnya.
Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota agar membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai Peserta Pemilu. (rdr/ant)