Isu Konsorsium 303 Beredar, Siber Polri akan Telusuri

Pihaknya juga bakal tegas dalam menindak penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan isu Konsorsium 303

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan isu Konsorsium 303

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM –  Isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo akan didalami oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Polri pun memastikan tindakan penyakit masyarakat (pekat) bakal ditindak.

“Nanti isu Konsorsium dengan kode 303 itu didalami oleh Ditsiber,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat kemarin.

Dedi mengatakan, pihaknya juga bakal tegas dalam menindak penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. “Yang pasti semua pekat, judi, narkoba, premanisme, ditindak tegas,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi arahan kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian. Jenderal Sigit bahkan tak akan segan mencopot pejabat Polri yang terlibat kegiatan haram tersebut.

Awalnya Sigit meminta jajarannya tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan, mulai peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.

“Mulai peredaran narkotika, perjudian baik konvensional maupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan elpiji, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit.

Sigit menyebut dirinya telah memerintahkan agar menindak tegas seluruh jenis perjudian. Tidak hanya itu, ia menuturkan berbagai bentuk pelanggaran pidana lainnya juga perlu ditindak.

“Mulai beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak.”

“Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tuturnya.

Kasus eks Kepala Divisi Propam Polri ini juga disebut-sebut melibatkan banyak orang. Berawal dari penetapan kasus tersangka pada pembunuhan sang ajudan, Brigadir J. (rdr/dtk)

Exit mobile version