AGAM, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meneken perjanjian kerjasama, Jumat (19/8/2022) di Kantor Bawaslu setempat.
Penandatangan kerjasama itu dalam rangka penguatan pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan/atau pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys mengatakan, perjanjian kerjasama dengan sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam bertujuan menciptakan penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
“Tentu untuk mencapai penyelenggaraan pemilu yang demokratis, kami sangat membutuhkan dukungan dari OPD terkait yang ada di Kabupaten Agam,” ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan, banyak harapan yang ingin dicapai Bawaslu Agam dengan adanya kerjasama ini. Diantaranya, terciptanya netralitas ASN, mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu.
Kemudian memperkaya khasanah kepemiluan hingga tersampaikannya informasi penyelenggaraan kepemiluan kepada masyarakat. Tahun lalu, hampir ada ASN yang melanggar ketentuan penyelenggaraan Pemilu karena minimnya informasi.
“Jadi kita berharap dengan kerjasama ini bisa diantisipasi hal-hal yang demikian,” ucapnya.
Pada dasarnya sambung Elvys, perjanjian kerjasama ini bermuara kepada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Agam.
Diketahui OPD yang meneken perjanjian kerjasama antara lain Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Lalu Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga. (rdr/amc)