Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pasaman Barat

Petugas menemukan satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Ilustrasi pengedar sabu ditangkap polisi. (net)

Ilustrasi pengedar sabu ditangkap polisi. (net)

PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap dua orang diduga pengedar sabu di Kecamatan Kinali yakni KS (42) dan IN (35).

“Kedua tersangka ditangkap di Jalan Umum Sidomulyo dan Pasar Tempurung Jorong IV Koto Kecamatan Kinali pada Jumat (19/8/2o22). Hari ini baru kita ekspos karena pengembangan terus dilakukan,” kata Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat keberadaan KS yang merupakan Target Operasi (TO) dari pihak Polres Pasaman Barat karena ia diduga pengedar narkoba.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka melewati Jalan Umum Jorong Sidomulyo Nagari Kinali dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam.

Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat telah siap siaga dilokasi jalan umum Sidomulyo untuk melakukan penghadangan mobil yang digunakan tersangka.

Pelaku sempat melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit setelah dihadang oleh petugas di jalan umum Sidomulyo. Melihat pelaku melarikan diri, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil diamankan.

“Tersangka berhasil kita tangkap dan ditemukan empat bungkus sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian polisi juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver dari dalam mobil Avanza yang digunakan oleh tersangka KS,” sebutnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Eri Yanto menyebutkan polisi melakukan pengembangan dan menurut keterangan KS, barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu masih dikuasai oleh seorang lelaki yang berinisial IN (35).

Selanjutnya polisi langsung menuju ke rumah IN yang berada di Pasar Tempurung dan petugas langsung meringkus tersangka IN.

Kemudian, petugas menghubungi tokoh masyarakat dan kepala dusun setempat untuk menyaksikan penggeledahan di terhadap tersangka IN.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus sedang dan satu bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian di dalam rumah IN, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital warna silver,” sebutnya.

Ia menjelaskan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, petugas menyita barang bukti berupa, empat paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu unit timbangan digital warna silver.

Kemudian satu unit handphone putih, satu lembar STNK atas nama Purnadi BA 1792 SG, satu buah kunci kontak mobil, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1792 SG dan satu helai celana panjang warna Hitam.

Selanjutnya di lokasi kedua polisi menyita barang bukti berupa, satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klips warna bening, satu paket kecil sabu, satu unit timbangan digital warna silver dan satu helai celana pendek warna biru.

“Saat ini kedua pengedar sabu itu telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version