Terlibat Pencurian, Polisi di Padang Lumpuhkan Residivis dengan Timah Panas

Polisi menangkap pelaku pencurian yang merupakan seorang residivis. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku pencurian Riki Marwa (39) alias Bogal, karena diduga melakukan pencurian. Warga Seberang Padang yang baru 3 bulan keluar penjara tersebut, diringkus pada Sabtu (20/8/2022) di daerah Kapalo Koto.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Kapalo Koto, RT 002 RW 004, Kelurahan Seberang Padang Selatan, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Namun saat hendak ditangkap tersangka berusaha melarikan diri. Anggota kita di lapangan terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kakinya,” terang Dedy.

Usai penangkap, kata Dedy, tersangka digiring ke Mapolresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version