Rugikan Negara Rp900 Juta, Dua Tersangka Korupsi RSUD Pariaman Ditahan Polisi

Seorang pejalan kaki melintas di depan gedung Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman, Sumbar. (ANTARA/Aadiaat M.S)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman yang dilaksanakan pada 2016.

“Kedua tersangka ditahan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditahan di Polres Pariaman,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi di Pariaman, Minggu (21/8/2022).

Ia merincikan kedua tersangka tersebut yaitu B (60) merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil sedangkan Z (58) merupakan pihak yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut.

Penangkapan B berdasarkan laporan pada Juni 2020 sedangkan Z berdasarkan laporan pada Agustus 2021. Diketahui keduanya beberapa bulan yang lalu telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

Keduanya ditangkap oleh kepolisian pada Jumat tersebut saat berada di komplek RSUD Pariaman di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam di RSUD Pariaman yang merugikan negara hingga Rp900 juta.

“Kedua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z,” kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Abdul Azis di Pariaman.

Ia menyampaikan pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tendernya yaitu PT. Multi Sindo Internasional.

Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta, kata dia.

Kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P21 maka akan dilakukan penahanan. (rdr/ant)

Exit mobile version