JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 terkait kasus penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.
Hanya saja, empat tersangka dalam kasus itu memiliki nasib yang berbeda. Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Maboet, Lehar, meninggal dunia saat menjadi tahanan Polda Sumbar pada Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernapasan di RSUP M Djamil Padang.
Sementara dua tersangka lainnya, M Yusuf dan Yasri, bebas setelah keluarnya SP3 dari Polda. Satu tersangka lainnya, Eko Posko Malla Asykar, malah saat ini berada di penjara karena telah terlebih dahulu menjalani persidangan.
Eko divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Padang dan kemudian banding, tetapi kalah. Eko kemudian banding di Pengadilan Tinggi, tetapi putusannya malah menjadi 3 tahun.
“Sekarang dengan adanya SP3 dari Polda klien saya mengajukan Peninjauan Kembali ke MA,” kata pengacara Eko, Zulhesni, kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022). Zulhesni mengatakan, kasus dugaan mafia tanah itu berawal dari adanya laporan polisi yang dibuat seorang pengusaha bernama Budiman pada 18 April 2020.
Dalam laporan itu, Budiman mengaku telah ditipu dan memalsukan dokumen oleh Lehar dan kawan-kawan dalam hal pembukaan blokir tanah kaum Maboet. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan Lehar, M Yusuf, Yasri, dan Eko sebagai tersangka. “Kemudian mereka diekspos di media dengan menyebutkan sebagai mafia tanah. Padahal, tanah itu punya kaum Maboet,” kata Zulhesni.
Menurut Zulhesni, kebenaran akhirnya terkuak dengan keluarnya SP3 dari Polda Sumbar terkait laporan polisi yang dibuat Budiman pada 18 April 2020 itu. “Dua tahun lebih kasus ini bergulir, polisi akhirnya mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti,” kata Zulhesni.
Sementara, untuk kliennya, Zulhesni menyebutkan sudah telanjur disidangkan dan divonis 3 tahun. Eko sendiri sudah menjalani masa hukuman 2 tahun 3 bulan di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang, di kawasan Anak Air.
Berharap keadilan
Dengan keluarnya SP3 dari Polda terkait laporan polisi Budiman itu, Zulhesni mengaku ada secercah harapan untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. “Laporan polisinya sama. Ada empat tersangka. Tapi nasibnya berbeda. Klien saya sudah divonis makanya kami mengajukan upaya hukum terakhir dengan mengajukan PK ke MA,” kata Zulhesni.
Zulhesni berharap upaya hukum terakhirnya itu membuahkan hasil karena kasus laporan polisi Budiman sudah dihentikan polisi. Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan penipuan mafia tanah kaum Maboet di Padang, Sumbar.
Dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) nomor B/2055/VIII/2022/Ditreskrimum tanggal 10 Agustus 2022 yang ditandatangani Direskrimum Kombes Pol Sugeng Hariyadi disebutkan alasan karena tidak cukup bukti. “Betul kasusnya sudah dihentikan penyelidikannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang dihubungi Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Dwi menyebutkan alasan dihentikannya penyelidikan kasus itu dikarenakan tidak cukup bukti. “Selain itu belum terpenuhi unsurnya,” jelas Dwi. Kasus itu berawal dari salah seorang korban yang bernama Budiman membuat laporan ke Polda Sumbar pada 18 April 2020 lalu terkait dugaan pemalsuan surat-surat kepemilikan tanah di areal tanah kaum Maboet.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menetapkan empat tersangka dari kaum Maboet yaitu Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet, Lehar bersama keluarganya M Yusuf, Yasri dan Eko.
Keempatnya kemudian ditahan di Mapolda Sumbar zaman Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto sampai akhirnya salah seorang tersangka Lehar meninggal dunia, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 22.10 WIB diduga akibat sakit tumor dan infeksi saluran pernafasan di RSUP M Djamil Padang.
Setelah ditahan selama 78 hari, akhirnya dua tersangka lainnya M Yusuf dan Yasri dikeluarkan dan kemudian akhirnya keluar SP3 dari Polda Sumbar. (rdr/kompas.com)