Lima Warga Agam Keciduk Polisi sedang Main Judi

Ilustrasi - Personel kepolisian menunjukkan barang bukti judi online dan judi manual saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat melalui Polsek Ampeknagari menangkap lima warga diduga bermain judi jenis song di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari, Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 23.19 WIB.

Kapolsek Ampek Nagari Iptu Alwizi Safriadi di Lubukbasung, Senin (22/8/2022) mengatakan, lima tersangka dengan inisial MR (27), FY (32), RA (29), Y (40) dan Z (45) merupakan warga Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.

“Kelima tersangka ditangkap oleh Tim Buru Sergap Polsek Ampeknagari di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampuang Melayu,” katanya.

Ia mengatakan, penangkapan lima tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada warga yang sedang bermain judi jenis song di sebuah warung di Rimbo Laweh, Jorong Kampung Melayu, Nagari Sitalang, Kecamatan Ampeknagari.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Ampeknagari langsung menuju tempat kejadian perkara untuk membenarkan informasi tersebut.

Saat sampai di tempat kejadian perkara, benar ditemukan bahwa MR, FY, RA, Y dan Z sedang bermain judi jenis song di warung itu.

Kemudian Tim Buru Sergap Polsek Ampeknagari langsung melakukan penangkapan terhadap lima tersebut. Tim mengamankan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar dan uang tunai dengan total Rp173 ribu.

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampeknagari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ia menambahkan, sesuai dengan perintah pimpinan Polri, seluruh jajaran kepolisian khususnya Polres Agam dan Polsek jajaran akan melakukan penindakan terhadap pelaku judi tanpa pandang bulu.

Untuk itu, bagi masyarakat yang melihat warga bermain judi, segera laporkan dan langsung ditindak secara tegas. “Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat sekitar wilayah hukumnya, agar tidak lagi bermain judi,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version