Polisi di Padang Ungkap 21 Kasus Judi, 32 Tersangka Ditahan

Ilustrasi kasus judi togel online. (net)

Ilustrasi kasus judi togel online. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam dua pekan terakhir, jajaran Polresta Padang berhasil mengungkap 21 kasus judi dengan 32 orang tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, jajaran Polresta Padang termasuk polsek-polsek di wilayah hukum Polresta Padang telah mengungkap 21 kasus judi.

Paling banyak merupakan judi yang dilakukan secara online. “Kebanyakan judi online. Mereka memasang taruhan judi lewat situs-situs judi,” kata Dedy, Senin (22/8/2022).

Ia menegaskan, penindakan terhadap praktik judi ini akan terus digencarkan oleh jajaran Polresta Padang.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk mendapatkan uang secara instan dengan cara berjudi melalui situs judi online tersebut.

“Jauhi judi sebelum kami tindak. Kami juga imbau agar masyarakat melaporkan ke kami jika di tempat tinggal mereka ada praktik judi tersebut,” tuturnya.

Untuk penangkapan judi ini sendiri juga sudah menjadi atensi penuh dari Kapolri kepada jajarannya. Setiap hal yang berhubungan dengan harus ditindak tegas.

Kapolri pun menekankan tak ada tenggang rasa terhadap para pelaku judi yang diamankan, baik itu aparat keamanan, pejabat dan sebagainya.

Sedangkan, di Polda Sumbar sendiri, hingga Juni 2022, sudah tercatat hingga 700-an pelaku judi diamankan di berbagai daerah.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dikenal sebagai sosok yang keras dan tegas terhadap peredaran judi yang marak saat ini. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version