PADANG, RADARSUMBAR.COM – Di beberapa wilayah di Indonesia kini tengah rutin diadakan razia kendaraan bermotor oleh polisi, terlebih plat nomor yang dibuat aneh.
Tujuan razia ini untuk menjaring para pengendara motor atau mobil yang tidak menaati peraturan lalu lintas, tidak memiliki kelengkapan surat, hingga menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai.
Ternyata ada beberapa jenis plat nomor kendaraan yang menjadi sasaran polisi saat menggelar razia yang bisa membuat kamu kena tilang.
Diimbau kepada pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan berkendara di jalan raya seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.
Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan dua bulan. Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin kepada Radarsumbar.com menjelaskan, ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika tertangkap oleh polisi. Ketujuh model itu yakni;
- TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
- TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
- TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
- TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
- TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
- TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah
- TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. (rdr-007)