Korban dibebaskan setelah menyerahkan barang-barang berharga dan uang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke otoritas keamanan di Kajang. Laporan diterima dan langsung ditindaklanjuti intelijen dengan mengumpulkan informasi terkait pelaku. Polisi setempat bergerak dan menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada pukul 3 pagi kemarin.
Farouk mengatakan dua tersangka, masing-masing berusia 40 dan 35 tahun, berhasil ditangkap. Barang-barang, termasuk sebuah mobil dan pakaian yang digunakan oleh para pria selama insiden itu disita polisi.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka merupakan residivis. “Pria berusia 40 tahun itu memiliki 18 catatan masa lalu untuk pelanggaran pidana dan terkait narkoba, termasuk tiga status ‘dicari’ terkait kasus narkoba,” ujar Farouk “Rekanannya memiliki 13 catatan sebelumnya dan dicari untuk kasus narkoba,” sambungnya. (rdr/viva.co.id)