Gerebek Rumah di Padang, Polisi Dapati Dua Pengedar dan Satu Paket Sabu

Ilustrasi narkoba. (Pixabay)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang pria diduga mengedarkan narkoba ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang pada Senin (22/8/2022) di sebuah rumah di Jalan Lubuk Begalung Nan XX, RT 002/ RW 010, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX , Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Al Indra menjelaskan, kedua pelaku yakni Ivan Defanda (28) dan Muhamad Taufid (42), warga Lubukbegalung ditangkap berkat adanya laporan masyarakat.

“Saat kita melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, kita mengamankan pelaku dan satu paket sedang sisa sabu,” terangnya, Selasa (23/8/2022).

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dilakukan tes urine. Dari hasil tes, didapati mereka positif narkoba. “Kasus ini masih dalam penyelidikan kami, kami ingin telusuri lagi darimana barang haram tersebut didapat oleh kedua pelaku,” tuturnya. (rdr-007)

Exit mobile version