PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Kota Pariaman mengungkapkan peluang adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman.
“Kami telah menahan dua orang tersangka B yang merupakan PPK/PKA dan Z selaku kontraktor,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis saat jumpa pers di Pariaman, Selasa.
Dia mengatakan, untuk mengungkap adanya tersangka baru pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman pada kasus tersebut namun dirinya tidak menyebutkan dari pihak mananya.
“Kami dalami lagi dari pihak RSUD, pendalaman ke perencana, pendalaman kepada direkturnya. Ini kan baru PPK-nya bagaimana ke atasnya nanti,” katanya.
Sedangkan, tersangka B dan Z tersebut ditahan pada Jumat (19/8/2022). Kasus yang menjerat kedua tersangka itu dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.
Dia menyebutkan pembangunan gedung pada 2016 dengan nilai kontrak Rp7,4 miliar tersebut diduga merugikan negara Rp900 juta. Selama proses penanganan kasus tersebut Polres Pariaman telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang.
Kerugian negara dari kasus tersebut yaitu pencairan pembayaran diduga ada kelebihan yaitu seharusnya 80 persen namun yang sudah dibayarkan 91 persen.
Selanjutnya, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta di antaranya bata yang digunakan tidak sesuai. Kasus tersebut diketahui pada Mei 2019, namun proses penangannya lambat karena menunggu hasil audit dari pihak terkait.
Gedung tersebut hingga sekarang tidak dapat digunakan karena pengerjaannya tidak selesai dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun pihaknya akan menindak lanjuti terkait dengan isu bahwa gedung tersebut saat ini dalam kondisi miring.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bangsal penyakit dalam di RSUD Pariaman yang dilaksanakan pada 2016.
“Kedua tersangka ditahan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya ditahan di Polres Pariaman,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi di Pariaman.
Ia merincikan kedua tersangka tersebut yaitu B (60) merupakan seorang pensiunan pegawai negeri sipil sedangkan Z (58) merupakan pihak yang mengerjakan pembangunan gedung tersebut. (rdr/ant)