PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Polsek IV Jurai Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Minggu (21/8/2022).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Doni Santoso mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini dilakukan di Bukit Langkisau resort Kampung Koto Salido Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai.
Identitas pelaku adalah RDB (39), warga Kenagarian Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan, dan Inisial GM (42), warga Kenagarian Painan Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan.
Saat diamankan, ditemukan barang bukti 2 lenting ganja kering, sebuah korek api mencis dan sebuah korek api kayu dan selembar kertas putih yang terdapat sisa ganja kering.
“Penangkapan ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mana dilokasi itu diduga sering dilakukan pesta narkoba,” ujarnya.
Usai diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diserahkan dan diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Pihaknya prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini.
Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
“Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.”
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. Silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang–undang,” katanya.
Polres Pessel sendiri juga mendapatkan atensi untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah tersebut, agar generasi muda terbebas dari narkoba. (rdr)