PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polresta Padang telah memeriksa 21 saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan sarana belajar yang diperuntukkan bagi limapuluh lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) di provinsi setempat.
“Dalam proses penyidikan yang berjalan sampai saat ini kami telah memeriksa 21 saksi dari berbagai latar belakang guna mendalami kasus,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait pengadaan sarana dan prasarana untuk limapuluh lebih SLB yang diduga bermasalah.
Puluhan saksi tersebut diketahui ada yang berasal dari latar belakang pihak sekolah, dinas pendidikan provinsi, rekanan pengadaan, dan lainnya.
Dedy mengatakan pihaknya terus berupaya mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk menjerat pihak-pihak yang bersalah dalam kasus, serta menuntaskan penyidikan.
Ia membeberkan tim penyidik juga telah meminta audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung berapa jumlah pasti kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
Pada tempat terpisah Kanit Tipidkor Polresta Padang Ipda Nofiendri mengungkapkan kasus itu adalah terkait pengadaan sarana belajar untuk lima puluh SLB di Sumbar.
Anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 dengan jumlah mencapai Rp4,5 miliar, untuk sekitar 150 item sarana belajar.
“Berdasarkan penghitungan sementara dari penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar. Untuk besaran pastinya menunggu hasil audit dari lembaga resmi,” jelasnya.
Kerugian negara muncul karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) barang.
Penyelidikan kasus sudah dilakukan oleh Polresta Padang sejak awal 2022 berawal dari laporan masyarakat, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 15 Juli. (rdr/ant)