“Peluangnya sangat besar, yang penting itu melengkapi dokumen dan menjalani prosesnya. Karena, tahapan untuk menjadikan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional butuh waktu yang cukup panjang,” katanya.
Aprimas yang juga Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar itu menjelaskan beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadikan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kata dia, setelah Pabrik Indarung I PT Semen Padang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat Kota oleh Walikota Padang, Tim Ahli Cagar Budaya Kota Padang kemudian mengusulkannya ke Provinsi dan diproses oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi.
Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi mengusulkan ke tingkat nasional. Kemudian, Tim Ahli akan turun ke lapangan untuk memverifikasi. “Setelah diverifikasi, disidangkan dan barulah diputuskan untuk jadi Cagar Budaya Nasional,” ujarnya.
PT Semen Padang sebelumnya menyatakan keseriusannya untuk mewujudkan Indarung I dan PLTA Rasak Bungo untuk menjadi salah satu warisan dunia dari Unesco. Gagasan ini juga sudah mendapat dukungan dari SIG, sebagai holding PT Semen Padang.
Untuk tujuan itu, PT Semen Padang telah membentuk tim di internal perusahaan, dan melakukan komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Pabrik Indarung I merupakan pabrik semen pertama di Asia Tenggara berdiri pada 18 Maret 1910 dengan berbagai fasilitas penunjang. Salah satunya, PLTA Rasak Bungo yang dibangun 1908, dan menjadi sumber energi untuk pabrik yang dulu bernama NV Nederlands Indische Portland Cement. (rdr)