JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemeriksaan di internal kepolisian masih terus dikembangkan buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Listyo mengatakan Inspektorat Khusus (Irsus) saat ini telah memeriksa 97 personel kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.
“Pemeriksaan internal terus kami kembangkan, kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” kata Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Listyo merinci 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya. Terdiri dari 1 Inspektur Jenderal, 3 Brigadir Jenderal , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Dari 35 personel tersebut, kata Listyo, 18 orang di antaranya telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob dan Provos Polri. “Sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” jelasnya.
Listyo menambahkan, proses penyidikan Tim Khusus saat ini juga sudah hampir selesai. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses sidang kode etik kepada mereka yang terlibat kasus tersebut.
“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sebelumnya baru 83 personel Polri diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (rdr/cnnindonesia.com)