Adapun syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh UMK untuk dapat mengikuti program Sehati tahap 2 kriteria self declare ini, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan risiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil.
Lalu, KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022, memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu, belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).
Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare, pelaku usaha dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 yang dapat diakses melalui laman halal.go.id.
Sebelumnya, BPJPH juga telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi untuk mendukung percepatan sertifikasi halal bagi UMK.
“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini, ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” demikian Aqil Irham. (rdr/ant)