PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman atas nama Yuniswan yang menjadi salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU),” kata Hakim Ketua Pengadilan Padang Rinaldi, dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu (24/8/2022).
Namun demikian dalam putusan itu terdapat perbedaan pendapat hakim (dissenting opinion) dimana hakim anggota I menyatakan terdakwa memang tidak bersalah melanggar dakwaan primer, namun bersalah dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun demikian hakim anggota kalah suara oleh dua hakim lainnya, sehingga Yunisman dinyatakan bebas dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui dakwaan primer JPU adalah pasal 2 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan subsider adalah pasal 3 Undang-undang yang sama.
Putusan hakim tersebut langsung disambut haru oleh terdakwa yang menjalani sidang di atas kursi roda, serta keluarga yang datang ke pengadilan.
Penasehat hukum terdakwa yakni Daniel Jusari menyatakan pihaknya menyambut baik putusan hakim karena telah memperhatikan fakta dan bukti di persidangan. “Klien kami dinyatakan bebas karena memang tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didakwaan,” katanya.
Pengacara dari Kantor Hukum Integrity itu menerangkan kalau kliennya dijerat karena mengeluarkan sepucuk surat yang menyatakan tanah IKK bukan aset Pemda, ketika membalas surat dari BPN untuk pembebasan lahan tol.
“Isi surat yang dikeluarkan oleh klien kami selaku Kepala Dinas sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan kewenangannya,” kata Daniel.
Ia membahas tentang tanah di Ibukota Kabupaten (IKK) yang kini menjadi persoalan karena uang ganti rugi lahan diterima oleh warga, sementara perspektif jaksa menyebutkan tanah itu adalah aset pemerintah daerah sehingga.
“Tanah IKK belum bisa disebutkan sebagai aset Pemda, karena ada beberapa hal terkait pelepasan hak dari masyarakat atau ninik mamak ke Pemda pada 2009 belum pernah terjadi,” katanya.
Padahal menurut Perda nomor 6 tahun 2008 pelepasan hak harus disertai pernyataan pelepasan hak dari KAN, dan Ninik mamak.
Selain Yunisman, pada hari itu hakim juga membebaskan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama atas nama Syamsuardi, ia merupakan mantan Wali Nagari Parit Malintang, Padang Pariaman.
Hingga pukul 20.20 WIB, sidang masih berlanjut untuk mendengarkan putusan terhadap terdakwa lainnya. Sidang tampak dikawal ketat oleh puluhan personel Polresta Padang. (rdr/ant)