SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Resah akan tindak tanduk tersangka melakukan aktivitasnya dalam perjudian online, jajaran Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap satu orang karena melakukan judi online.
Kapolsek Kinali AKP Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Padang Kuranji, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali yang sudah resah dengan maraknya perjudian secara online.
“Tersangka berinisial FJ (31) yang berhasil diringkus di sebuah warung yang berada di Padang Kuranji, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 22.30 WIB,” kata AKP Defrizal.
“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/VIII/2022/SPKT/Sek.Kinali/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 23 Agustus 2022, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil diamankan dan tertangkap tangan sedang melakukan judi online jenis slot dengan menggunakan aplikasi atau situs online di handphone android miliknya dan uang sebagai taruhannya.
“Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kinali untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (rdr)