PADANG, RADARSUMBAR.COM – Semua terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Vonis bebas untuk 13 orang terdakwa itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni, saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (24/8/2022) malam.
Menurut majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ganti rugi Taman Kehati untuk lahan Tol Padang-Pekanbaru.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan,” kata hakim ketua Rinaldi Triandoko membacakan vonis.
Dalam vonisnya, dua dari 13 terdakwa yakni Jumadi dan Ricki Novaldi yang merupakan pegawai BPN, seluruh hakim sepakat atau tidak berbeda pendapat (dissenting point).
Sementara untuk 11 terdakwa lainnya, yakni Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik, salah satu hakim berbeda pendapat.
Menanggapi putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Penasehat hukum Jumadi dan Ricki Novaldi, Suharizal mengapresiasi vonis bebas majelis hakim terhadap para terdakwa.
Pasalnya, menurut Suharizal, para terdakwa khususnya kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Suharizal pun berharap putusan bebas itu bisa menjadi spirit bagi penyelenggara pengadaan tanah jalan tol Padang-Pekanbaru.
“Khususnya pegawai Badan Pertanahan Nasional untuk bekerja lebih maksimal karena pranata hukum melindungi mereka dalam proyek strategis nasional,” ujar Suharizal.
Tidak bisa dibuktikan
Sementara pengacara terdakwa lainnya, Putri Deyesi Rizki, menyebutkan bebasnya seluruh terdakwa adalah berkat kerja sama seluruh penasehat hukum terdakwa. Selain itu, dakwaan jaksa tidak bisa dibuktikan karena Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tidak pernah menggugat atas pencairan dana ganti rugi.
“Pemkab tidak pernah menggugat dan penyerahan ganti rugi dilaksanakan di aula Kantor Bupati sehingga diyakini Pemkab mengetahuinya. Artinya lahan yang diganti rugi itu memang sah dibayarkan ke pihak yang berhak,” kata Putri.
Kronologi kasus
Kasus ini berawal dari pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Pada 2019, dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.
Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman, uang ganti ruginya diterima oleh orang per orang. Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui Taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Pada Juni 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata diketahui ada delapan warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.
Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padangpariaman, BPN serta unsur perangkat nagari. Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan.
Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6 hingga 10 tahun penjara. Hasilnya, majelis hakim memvonis bebas seluruh terdakwa karena tidak terbukti melakukan korupsi. (rdr/kompas.com)