Verifikasi Administrasi, KPU Solok Selatan Temukan Satu Orang jadi Pengurus Beberapa Parpol

Komisioner KPU Solok Selatan Dedi Fitriadi. (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)

PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menemukan satu orang yang menjadi pengurus lebih dari satu partai politik saat verifikasi administrasi.

“Saat verifikasi administrasi ditemukan satu orang jadi pengurus lebih dari satu partai. Orang atau anggota partai yang ganda itu akan memberikan pernyataan melalui Sipol partai mana yang bakal dipilih,” kata Komisioner divisi Teknis KPU Solok Selatan Dadi Fitriadi, di Padang Aro, Kamis (25/8/2022).

Dia mengatakan, partai atau pengurus partai diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait kepengurusan partai politik. Saat klarifikasi, katanya, apabila ada orang yang menjadi pengurus dua parpol atau lebih tidak mau menentukan sikap maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ia mengatakan dari 23 partai politik yang diverifikasi selama delapan hari masih ditemukan beberapa anggotanya yang tidak memenuhi syarat. Namun demikian, katanya, hal ini tidak membatalkan partai menjadi peserta Pemilu sebab akan diberikan masa perbaikan.

KPU, katanya, menunggu tindak lanjut parpol terkait keanggotaan yang tidak memenuhi syarat sampai 26 Agustus 2022. KPU Solok Selatan memverifikasi administrasi 11.772 keanggotaan partai politik untuk menjadi peserta pada Pemilu 2024.

Untuk verifikasi faktual, katanya, akan dilakukan oleh KPU setelah penyerahan dokumen perbaikan keanggotaan oleh partai.

Dia menambahkan, kalau ada masyarakat merasa tidak menjadi pengurus partai tetapi ada datanya di kepengurusan bisa melapor di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu. “Masyarakat bisa melakukan pengecekan di situs tersebut dan membuat laporan,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version