Terkait Korupsi RSUD, Dinkes Bukittinggi Digeledah Kejati Sumbar

Tim penyidik yang berjumlah sembilan orang itu langsung mendatangi kantor Dinas Kesehatan di Aur Kuning, Bukittinggi dan melakukan pembongkaran arsip pada Kamis (25/8/2022).

Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penggeledahan berkas berupa dokumen dan arsip penting lainnya yang berhubungan dengan proyek pembangunan RSUD Bukittinggi, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Kamis, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD pada 2018. (ANTARA/Alfatah)

Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penggeledahan berkas berupa dokumen dan arsip penting lainnya yang berhubungan dengan proyek pembangunan RSUD Bukittinggi, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Kamis, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RSUD pada 2018. (ANTARA/Alfatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi digeledah oleh Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar karena dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Tim penyidik yang berjumlah sembilan orang itu langsung mendatangi kantor Dinas Kesehatan di Aur Kuning, Bukittinggi dan melakukan pembongkaran arsip pada Kamis (25/8/2022).

“Sebelumnya kami juga telah mendatangi Gedung RSUD di Gulai Bancah, namun ternyata dokumen yang dicari masih berada Kantor Dinas Kesehatan yang sedang direnovasi ini,” kata Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi.

Dia membenarkan Tim Penyidik (Timdik) penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan berkas lainnya yang diduga terkait dengan dugaan kasus pembangunan RSUD pada 2018.

“Ini hari pertama Kejati memeriksa dan menggeledah tumpukan arsip dalam rentang waktu 2018 hingga 2019, kami akan membawa semua yang dibutuhkan untuk penyidikan yang sedang dilakukan,” katanya.

Untuk penetapan tersangka, menurutnya akan menunggu seluruh keterangan saksi dan kecukupan dokumen yang dibutuhkan. “Ada sekitar 20 orang yang sudah dipanggil sebagai saksi, semuanya yang terkait telah dipanggil, untuk total kerugian negara juga masih dalam penghitungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Linda Faroza mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung. “Pihak Kejati datang sejak pagi, untuk kepentingan proses hukum kami bersikap kooperatif dengan memperlihatkan semua arsip yang ada tentang pembangunan RSUD Bukittinggi,” kata Linda.

Ia mengaku beberapa waktu menjadi Kepala Dinas Kesehatan di Bukittinggi dan belum pernah dimintai keterangan apapun. “Saya belum satu bulan di sini, jadi tidak pernah dimintai keterangan apapun karena tidak berada di sini saat proses pembangunan RSUD,” katanya.

Diketahui, dugaan korupsi yang diperkirakan senilai Rp16 miliar naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

RSUD Bukittinggi dibangun secara resmi melalui peletakan batu pertama pada September 2018, bangunan senilai Rp102 miliar itu berdiri diatas lahan seluas 3,4 hektar di Gulai Bancah Jalan Bypass, Bukittinggi. (rdr/ant)

Exit mobile version