Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku berhasil diamankan dan tertangkap tangan sedang melakukan judi online jenis slot dengan menggunakan aplikasi atau situs online di handphone android milik pelaku dan uang sebagai taruhannya.
“Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kinali untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman