AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam berhasil menangkap 24 tersangka dalam operasi memberantas praktek perjudian di wilayah hukum Polres itu selama 25 hari, 1 hingga 25 Agustus 2022.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo di Lubukbasung, mengatakan ke 24 tersangka itu berasal dari 10 kasus.
“Dari 10 kasus itu, empat kasus sudah tahap satu atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Agam dan sisanya masih dalam proses penyidikan,” katanya didampingi Kanit I Pidana Umum Polres Agam Bripka Khudri .
Ia mengatakan, kasus tersebut diungkap langsung oleh Satreskrim Polres Agam sebanyak enam kasus.
Sedangkan, empat kasus lainnya diungkap Polsek jajaran yakni, Polsek Ampeknagari satu kasus, Polsek Palembayan satu kasus dan Polsek Tanjungmutiara satu kasus dan Polsek Tanjungraya satu kasus.
“Setiap pelaku memiliki berbagai peran yang berbeda, ada sebagai bandar dan ada juga sebagai pemain. Ini nantinya akan diadili di depan hukum sesuai perbuatan dan kesalahan masing-masing,” katanya.
Ia mengakui, operasi memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Agam itu sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Sumbar.
Dengan kondisi itu, harus ditindaklanjuti secara optimal demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Ia berharap peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memberikan informasi tentang adanya kegiatan perjudian.
Ini sangatlah penting, sehingga impian pemerintah dan masyarakat untuk memberantas praktek perjudian bisa tercapai.
“Mari bersama-sama kita gelorakan aksi untuk memberantas praktek perjudian, supaya kehidupan masyarakat di Agam bisa aman dan tentram,” katanya. (rdr/ant)